“Membedah Hasil Penilaian National Risk Assessment Terhadap TPPU Dan TPPT Melalui Penerapan Program APU-PPT Berbasis Risiko”
Course Fee (IDR)
Share Course
Inhouse
16
Kota Administrasi Jakarta Pusat
40
Berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU di Indonesia pada tahun 2015, diketahui bahwa Industri Perbankan dan Pasar Modal merupakan Penyedia Jasa Keuangan yang memiliki kategori risiko tinggi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi memiliki kategori risiko menengah. Selain itu, juga diketahui bahwa tindak pidana asal terkait TPPU yang paling berisiko tinggi terjadi pada industri keuangan adalah tindak pidana narkotika, korupsi dan perpajakan serta terdapat ancaman yang baru muncul berupa penggunaan virtual currency, seperti Bitcoin.
Adanya hasil NRA tersebut, menandai mengalami pergeseran metode penerapan program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dari yang sebelumnya bersifat rule-based menjadi principle-based atau risk-based di Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT) dan SE OJK Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.
Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.
Dalam melakukan penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (risk-based approach), Bank harus dapat melakukan kegiatan identifikasi risiko bawaan (inherent risk), penetapan toleransi risiko, penyusunan langkah-langkah mitigasi dan pengendalian risiko, evaluasi risiko residual (residual risk), penerapan pendekatan berbasis risiko, serta peninjauan dan evaluasi pendekatan berbasis risiko yang memperhatikan faktor-faktor risiko, yaitu: risiko nasabah. Risiko negara atau geografis, risiko produik atau jasa, risiko saluran distribusi (delivery channel) dan risiko relevan lainnya.
40 Participants
Indonesia
Accountability, Decision Making, Planning and Initiative, Sustaining Functional
Tujuan Umum:
Peserta dapat mengembangkan dan menyusun dokumen dan langkah-langkah strategis untuk mnelakukan mitigasi risiko terhadap TPPU dan TPPT dan mampu melaksanakan pengelolaan risiko TPPU dan PPT sesuai pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach on Money Laundering and Terrorism Financing) berdasarkan principle based yang sesuai dengan rekomendasi FATF.
Tujuan Khusus:
none
Lecture 1
Pemaparan Hasil National Risk Assessment terhadap TPPULecture 2
Pemaparan Hasil National Risk Assessment terhadap Tindak Pidana Pendanaan TerorismeLecture 3
Identifikasi TKM dan Kategori High Risk Customer berdasarkan Per. Kepala PPATK No 02/2015Lecture 4
Metode Pemantauan dan Parameter TKMLecture 1
Penilaian Risiko Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorismeLecture 2
Lanjutan sesi pertamaLecture 3
Tipologi TPPU berdasarkan Tindak Pidana Asal Yang Paling Dominan hasil NRALecture 4
Trend Tipologi Berdasarkan Putusan Pengadilan kasus TPPU Tahun 2013-2015Please login to view this
Industry Expertise : Other Services
Trainer Skills : Account Management, Business Analysis, Financial Accounting, Interviewing
Please login to view this